disampaikan pada
Kuliah Umum Fakuultas Ekonomi UMB
Rabu, 17 Juni 2008
oleh:
Narasumber Rainer Heufers (President Representative FNS)
Muhammad Husni Thamrin (Programme Officer Friedrich Naumann Stiftung Indonesia)
Hak kepemilikan dan pembangunan
1. Rhythm of the Day
2. Hernando de Soto
3. contoh kasus San Fransisco, Solano, Buenos Aires, Argentina
Hak kepemilikan di Indonesia
1. Friday Lunch
2. Jika tak ada hak kepemilihan
3. Contoh kasus, jalur kereta kota-priok bintaro, rawasari
Konsekuensi social
1. Bot Parabot
2. Hak kepemilikan, John locke
3. Contoh kasus, Surabaya, Bandung, Batam
“ Rhythm of the Day”
Apa itu hak kepemillikan?
• Individu Hak Kepemilikan Investasi
• Sertifikat Tanah Korateral
• Kredit Inventaris
Hernando de Soto
1. Aset KAum Miskin di Dunia ketiga mencapai U$$ 9,34 triliun
2. 46 kali lipat total bantuan bank dunia ke Negara Dunia ketiga selama 10 tahun
(1989-1999)
3. Aset tidur
4. Membuat menjadi asset formal
5. Sertifikasi tanah dan rumah kaum miskin/sector informal
6. Ijin resmi dan pemangkasan birokrasi perijinan terhadap kegiatan usaha
7. Jika tanah dan rumah menjadi legal dapat dijadikan sebagai agunan
8 Perlindungan hukum dari pemerintah
9. Pajak dan retribusi yang dibayar dipakai sebagai biaya memperbaiki infrastruktur tempat usaha.
Contoh Argentina
1. San Fransisco Solano, Buenos Aires
2. 1.800 kepala keluarga
3. 13 tahan milik swasta
4. Terjadi dua perbedaan karakteristik :
a. Dengan sertifikat
b. Tidak bersertifikat
5. Alam penyelesaian sengketa tabah, masyarakat tidak berhubungan langsung
dengan pemilik tanah
6. Hasil survey : Tak ada perbedaan penghasilan yang signifikan
7. Yang bersertifikat
a. Perbaikan kualitas rumah
b. Tabungan/ invertaris dalam kepemilikan asset reel
8. Proporsi rumah yang berdinding baik meningkat 40%
9. Proporsi rumah beratap baik meningkat 47%
10. 12 persen peningkatan/ perbaikan konstruksi bangunan
11. Secara keseluruhan terjadi peningkatan 37%
12. Rumah yang tak bersertifikat rata-rata memiliki 6,06 anggota keluarga
13. Memiliki sertifikat 0,95
14. Suami, isteri, anak, mertua, cucu, ipar
15. Rumah tangga bersifat mengalami jumlah kelahiran anak yang rendah
16. Investasi pada pendidikan anggota keterlambatan sekolah rumah tangga yang
17. Bersertifikat 0,42 tahun, yang tidak 1,09 tahun
18. Rasio berat badan, tinggi badan lebih baik
19. Tingkat kehamilan yang tidak bersertifikat 20,8% dan yang bersertifikat 7,9%
“FRIDAY LUNCH”
Keberadaan Sektor Informal
1. Mengotori keindahan dan pemandangan
2. Mengotori lingkungan
3. Menyebabkan lalu lintas macet
4. Mengganggu ketertiban umum
5. Pengetahuan dagang rendah
6. Mutu dagangan rendah
7. Keuntungan kecil
8. Modal kurang
9. Keuntungan kecil
10. Modal kurang
11. Tempat usaha kantor
12. Akses terhadap sumber modal kurang
13. Posisi lemah terhadap konflik hukum
Jika Tak Ada Hak Kepemilikan
1. Mudah tergusur, tak mendapat kompensasi
2. Modal kegiatan usaha sewaktu-waktu dapat dirampas oleh penegak hukum
3. Pedagang kecil lain yang adapun berkurang penghasilannya
4. Ketidak pastian rencana usaha
5. Investasi dan proyek jangka panjang tak dapat dilakukan
6. Premanisme
7. Bank tak berani memberikan pinjaman
8. Tak ada perlindungan saat terjadi bencana
9. Laporan organisasi angkatan daerah (organda): pungutan liar yang terjadi dijalan-jalan raya seluruh Indonesia mencapai nilai Rp 18 triliun
10. Kekerasan terhadap perempuan
11. Posisis tawar perempuan yang rendah dalam hak waris
12. Lingkungan rusak/ pencemaran lingkungan
Revitalisasi Jalur Kereta Api
1. Revitalisasi jalur kereta api Tanjung Priuk-Stasiun Kota stasiun
2. Pemerintah mencatat ada sekitar 5.000 kepala keluarga yang tinggal di sepanjang jalur kereta api
Penggusuran Barito
1. “Tiga puluh tahun tanpa dipungut sewa”, Wakil WaliKota Jakarta Selatan, Budiman Simarmata (www.kompas.com 16 januari 2008)
2. 300 pedagang ikan hias dan bunga
3. dipindahkan gratis ke lokasi baru 2x2 meter dari semula 4x15 meter
Penggusuran Rawasari
1. 200 pedagang keramik
2. Omset ratusan juta per hari
3. Tuntutan ganti rugi 5,7 juta per 2m
4. 30 tahun (sejak tahun 1960-an)
5. Latihan milik pemerintah daerah
“Bot Parabot”
1. Hak milik adalah persoalan jutaan yang terlibat dalam sector informal
2. Sector informal (pedagang kaki lima, warung nasi, gerobak dorong, angkot, dll) tak diakui secara legal (ekstra legal)
3. Semua warga Negara berkedudukan sama didepan hukum.
John Locke
1. Life, liberty, Estate
2. Dimana tak ada pengakuan legal terhadap hak milik maka tak ada pula keadilan.
3. Setiap individu berhak atas hak milik yang ada pada diri mereka
4. Pemerintah tak memiliki kewajiban lain selain menjamin pengakuan legal atas hak milik warga
5. Tugas dari pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan hak milik setiap individu yang ada didalam wilayah wewenangnya.
Penggusuran Pedagang Kaki Lima di Surabaya
1. Kaki lima jalan Boulevard Surabaya
2. 10 orang Satpol PP
3. Horiyah (4,5 tahun)
4. Sumariyah, (Isteri Bunali,Pemilik gerobak bakso)
Penggusuran di bandung
1. Empat warga jalan Lombok Rt 01/03 Bandung
2. Menggugat secara perdata presiden RI (Komando Daerah Militer III Ailiwangi)
3. Milik merintah kota Bandung
21 Januari 2009, TEMPO Interaktif
Penggusuran “Ruli” di Batam
1. 300 rumah liar di kawasan Tanah Longsor, Jalan Muara Takus, Kota Batam
2. Belum ada kejelasan tempat pemindahan rumah warga
Masih banyak kawasan pemukiman dan tanah usaha kecil yang akan tergusur
Perluasan LAHAN HIJAU TERBUKA-Apartemen/perkantoran-Rumah susun
1. Hak Milik (dilakukan secara legal)
⇓
2. Kebebasan Melakukan Usaha Ekonomi
⇓
3. Pengurangan Kemiskinan
Hak Milik
1. Keleluasan bergerak
2. Inovasi di bidang usaha
3. Mampu bersaing di tingkat local, regional, maupun global
4. Penegakan hukum
5. Perlindungan terhadap hak warga negara
Kuliah Umum Fakuultas Ekonomi UMB
Rabu, 17 Juni 2008
oleh:
Narasumber Rainer Heufers (President Representative FNS)
Muhammad Husni Thamrin (Programme Officer Friedrich Naumann Stiftung Indonesia)
Hak kepemilikan dan pembangunan
1. Rhythm of the Day
2. Hernando de Soto
3. contoh kasus San Fransisco, Solano, Buenos Aires, Argentina
Hak kepemilikan di Indonesia
1. Friday Lunch
2. Jika tak ada hak kepemilihan
3. Contoh kasus, jalur kereta kota-priok bintaro, rawasari
Konsekuensi social
1. Bot Parabot
2. Hak kepemilikan, John locke
3. Contoh kasus, Surabaya, Bandung, Batam
“ Rhythm of the Day”
Apa itu hak kepemillikan?
• Individu Hak Kepemilikan Investasi
• Sertifikat Tanah Korateral
• Kredit Inventaris
Hernando de Soto
1. Aset KAum Miskin di Dunia ketiga mencapai U$$ 9,34 triliun
2. 46 kali lipat total bantuan bank dunia ke Negara Dunia ketiga selama 10 tahun
(1989-1999)
3. Aset tidur
4. Membuat menjadi asset formal
5. Sertifikasi tanah dan rumah kaum miskin/sector informal
6. Ijin resmi dan pemangkasan birokrasi perijinan terhadap kegiatan usaha
7. Jika tanah dan rumah menjadi legal dapat dijadikan sebagai agunan
8 Perlindungan hukum dari pemerintah
9. Pajak dan retribusi yang dibayar dipakai sebagai biaya memperbaiki infrastruktur tempat usaha.
Contoh Argentina
1. San Fransisco Solano, Buenos Aires
2. 1.800 kepala keluarga
3. 13 tahan milik swasta
4. Terjadi dua perbedaan karakteristik :
a. Dengan sertifikat
b. Tidak bersertifikat
5. Alam penyelesaian sengketa tabah, masyarakat tidak berhubungan langsung
dengan pemilik tanah
6. Hasil survey : Tak ada perbedaan penghasilan yang signifikan
7. Yang bersertifikat
a. Perbaikan kualitas rumah
b. Tabungan/ invertaris dalam kepemilikan asset reel
8. Proporsi rumah yang berdinding baik meningkat 40%
9. Proporsi rumah beratap baik meningkat 47%
10. 12 persen peningkatan/ perbaikan konstruksi bangunan
11. Secara keseluruhan terjadi peningkatan 37%
12. Rumah yang tak bersertifikat rata-rata memiliki 6,06 anggota keluarga
13. Memiliki sertifikat 0,95
14. Suami, isteri, anak, mertua, cucu, ipar
15. Rumah tangga bersifat mengalami jumlah kelahiran anak yang rendah
16. Investasi pada pendidikan anggota keterlambatan sekolah rumah tangga yang
17. Bersertifikat 0,42 tahun, yang tidak 1,09 tahun
18. Rasio berat badan, tinggi badan lebih baik
19. Tingkat kehamilan yang tidak bersertifikat 20,8% dan yang bersertifikat 7,9%
“FRIDAY LUNCH”
Keberadaan Sektor Informal
1. Mengotori keindahan dan pemandangan
2. Mengotori lingkungan
3. Menyebabkan lalu lintas macet
4. Mengganggu ketertiban umum
5. Pengetahuan dagang rendah
6. Mutu dagangan rendah
7. Keuntungan kecil
8. Modal kurang
9. Keuntungan kecil
10. Modal kurang
11. Tempat usaha kantor
12. Akses terhadap sumber modal kurang
13. Posisi lemah terhadap konflik hukum
Jika Tak Ada Hak Kepemilikan
1. Mudah tergusur, tak mendapat kompensasi
2. Modal kegiatan usaha sewaktu-waktu dapat dirampas oleh penegak hukum
3. Pedagang kecil lain yang adapun berkurang penghasilannya
4. Ketidak pastian rencana usaha
5. Investasi dan proyek jangka panjang tak dapat dilakukan
6. Premanisme
7. Bank tak berani memberikan pinjaman
8. Tak ada perlindungan saat terjadi bencana
9. Laporan organisasi angkatan daerah (organda): pungutan liar yang terjadi dijalan-jalan raya seluruh Indonesia mencapai nilai Rp 18 triliun
10. Kekerasan terhadap perempuan
11. Posisis tawar perempuan yang rendah dalam hak waris
12. Lingkungan rusak/ pencemaran lingkungan
Revitalisasi Jalur Kereta Api
1. Revitalisasi jalur kereta api Tanjung Priuk-Stasiun Kota stasiun
2. Pemerintah mencatat ada sekitar 5.000 kepala keluarga yang tinggal di sepanjang jalur kereta api
Penggusuran Barito
1. “Tiga puluh tahun tanpa dipungut sewa”, Wakil WaliKota Jakarta Selatan, Budiman Simarmata (www.kompas.com 16 januari 2008)
2. 300 pedagang ikan hias dan bunga
3. dipindahkan gratis ke lokasi baru 2x2 meter dari semula 4x15 meter
Penggusuran Rawasari
1. 200 pedagang keramik
2. Omset ratusan juta per hari
3. Tuntutan ganti rugi 5,7 juta per 2m
4. 30 tahun (sejak tahun 1960-an)
5. Latihan milik pemerintah daerah
“Bot Parabot”
1. Hak milik adalah persoalan jutaan yang terlibat dalam sector informal
2. Sector informal (pedagang kaki lima, warung nasi, gerobak dorong, angkot, dll) tak diakui secara legal (ekstra legal)
3. Semua warga Negara berkedudukan sama didepan hukum.
John Locke
1. Life, liberty, Estate
2. Dimana tak ada pengakuan legal terhadap hak milik maka tak ada pula keadilan.
3. Setiap individu berhak atas hak milik yang ada pada diri mereka
4. Pemerintah tak memiliki kewajiban lain selain menjamin pengakuan legal atas hak milik warga
5. Tugas dari pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan hak milik setiap individu yang ada didalam wilayah wewenangnya.
Penggusuran Pedagang Kaki Lima di Surabaya
1. Kaki lima jalan Boulevard Surabaya
2. 10 orang Satpol PP
3. Horiyah (4,5 tahun)
4. Sumariyah, (Isteri Bunali,Pemilik gerobak bakso)
Penggusuran di bandung
1. Empat warga jalan Lombok Rt 01/03 Bandung
2. Menggugat secara perdata presiden RI (Komando Daerah Militer III Ailiwangi)
3. Milik merintah kota Bandung
21 Januari 2009, TEMPO Interaktif
Penggusuran “Ruli” di Batam
1. 300 rumah liar di kawasan Tanah Longsor, Jalan Muara Takus, Kota Batam
2. Belum ada kejelasan tempat pemindahan rumah warga
Masih banyak kawasan pemukiman dan tanah usaha kecil yang akan tergusur
Perluasan LAHAN HIJAU TERBUKA-Apartemen/perkantoran-Rumah susun
1. Hak Milik (dilakukan secara legal)
⇓
2. Kebebasan Melakukan Usaha Ekonomi
⇓
3. Pengurangan Kemiskinan
Hak Milik
1. Keleluasan bergerak
2. Inovasi di bidang usaha
3. Mampu bersaing di tingkat local, regional, maupun global
4. Penegakan hukum
5. Perlindungan terhadap hak warga negara
0 comments:
Post a Comment