Tuesday, June 16, 2009

Urgensi Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok : Aspek Regulasi dan pengalaman Negara Lain





Tulus Abadi , S.H.
Disampaikan pada Pencanangan Kampus UMB Bebas Rokok
27 Mei 2009
Anggota Pengurus Harian YLKI, dan Anggota Indonesia Tobacco Control
Network (ITCN). Email : tulus ykli@gmail.com. Mobile : 0815-991-6063


TESTIMONI KORBAN ASAP ROKOK ORANG LAIN
“ Saat ini saya sedang menghadapi kematian karena asap rokok orang lain di tempat kerja. Saya menjadi pramusaji selama lebih dari 40 tahun. Jam kerja saya cukup panjang, kadang sampai 60 jam setiap seminggu. Udara tempat saya bekerja sangat pekat dengan asap rokok. Tujuan saya adalah menjadi pramusaji terakhir yang meninggal karena asap rokok orang lain “
(Pramusaji di Otiawa, Kanada, meninggal 22 Mei 2006)

Dampak Asap Rokok
• Asap rokok terdiri atas asap utama yang mengandung 25% kadar berbahaya dan asap sampingan yang mengandung 75% kadar berbahaya.
• Perokok pasif menghisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembus.
• AROL mengandung 4.000 bahan kimia beracun dan tidak kurang dari 69 diantaranya bersifat karsinogenik.
• Penelitian membuktikan ibu yang merokok akan sangat berpengaruh terhadap kondisi janin yang dikandung, seperti :
- Berat badan bayi lahir rendah (BBLR)
- Sindroma kematian bayi mendadak
- Efek pada pertumbuhan bayi dan keguguran spontan

Dampak Lanjutan
• ILO memperkirakan sedikitnya 200.000 kematian pekerja per tahun karena paparan AROL di tempat kerja.
• Sekitar 800.000 orang meninggal di 25 negara-negara Uni Eropa tahun 2002 karena paparan asap rokok orang lain.
• Menurut Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika, terdapat 3.000 kematian karena kanker paru dan 1 juta penderita asma anak per tahun, karena paparan AROL
• Penelitian dari kalangan industry tembakau (sejak 1970) menyatakan bahwa paparan AROL membahayakan kesehatan.


Bagaimana Kondisi di Indonesia ?
• Dua diantara tiga laki-laki dewasa adalah perokok aktif.
• Global Youth Survey pada anak usia sekolah 13-15 tahun (1999-2006)% menunjukan 81% anak sekolah terpapar asap rokok ditempat umum. Rata-rata dunia hanya 56
• Lebih dari 150 juta Penduduk Indonesia terpapar AROL di rumah, di perkantoran, di tempat umum, di kendaraan umum
• Sebanyak 71% rumah tangga mempunyai pengeluaran untuk merokok, dan lebih dari 87% merokok di dalam rumah ketika sedang bersama anggota keluarga yang lain (Susenas 2004)

Aspek Regulasi KTR
• Undang-Undang Dasar 1945
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(vide Pasal 28H, ayat 1, UUD’45)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(pasal 28J, ayat 1, UUD’45)

• Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Pasal 44
1. Pengaman penggunaan bahan yang ngandung zat adiktif diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
2. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar atau persayaratan yang ditentukan.
3. Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetepkan dengan aturan pemerintah

• Undang-Undang Tentang HAM
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir batin
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 71
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asai manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”
• Undang-Undang tentang Ekosob
• Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengalaman Rokok bagi kesehatan
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23
Pimpinan atau penanggung jawab tentang umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisab udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 25
Pemerintah Daerah Wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, di Wilayahnya

• Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Pasal 13
1. Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat kerja khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menggangu kesehatan bagi yang tidak merokok.
3. Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
a. Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/ tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.
b. Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisab udara atau memiliki system sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalaman di New York
• Tahun 1995, pemerintah kota membuat undang-undang Bebas Asap Rokok, tetapi masih membolehkan adanya ruang merokok di beberapa tempat.
• Kemudian UU bebas Asap Rokok tersebut diubah pada tanggal 30 September 2002, dan berlaku efektif pada 30 Maret 2003, dengan menerapkan KTR%
• Pelaku Utama :
• Dinas Kesehatan Kota dan Mental menjadi inisiator yang mengarahkan penerapan KTR 100%
• Jaringan koalisi masyarakat tentang KTR. Mereka membuat jaringan advokasi anti tembakau yang sangat luas, multi stakeholders
Pola Penegakan Hukum
• Dalam melaksanakan UU, semua pengelola tempat bisnis/kerja DIHARUSKAN mempunyai peraturan tertulis setempat tentang larangan merokok, memasang tanda larangan merokok
• Dan larangan menyediakan asbak rokok

Monitoring dan Evaluasi
• Melakukan poling secara konsisten. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat dukungan masyarakat terhadap penerapan KTR
• Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap keberhasilan kampanya KTR
• Tidak ada dampak negative terhadap tempat-tempat public yang menerapkan KTR, seperti : restaurant, sector pariwisata tidak terpengaruh dengan penerapan KTR 100%



Pengalaman di Singapura
• Proses legislasi KTR dilaksanakan dalam 3 tahap
1. Perencanaan
2. Penemangan
3. Pelaksanaan
• Diawalai dengan pelaksanaan KTR di BUS UMUM, bioskop dan gedung teater pada tahun 1970
• Ditahun 2007 pemberlakuannya terus diperluas, sehingga ke semua gedung ber AC, dan tempat-tempat hiburan

Kunci Keberhasilan
• Kunci keberhasilannya adalah melakukan advokasi, dengan melibatkan berbagai unsure : kolaborasi multi department, aktif melakukan konsultasi dengan masyarakat, khususnya kalangan LSM dan media masa
• Diskusi tentang kerugian Singapura melakukan 4R : review, revise, re-evaluate, dan regularity. Ini dilakukan untuk membuat aturan yang tegas dan jelas, plus sederhana.

Pengalaman di Thailand
• Pengendalian dampak tembakau sudah dilakukan sejak 1974, dengan menetapkan peringatan pada bungkus rokok.
• Pada 1976, diberlakukan larangan merokok di bus-bus umum dan bioskop
• Pada 1986, parlemen membentuk Komite Nasional Pengendalian Penggunaan Tembakau (Nasional Committee For Control of Tobbaco Use)
• Pada 1992, parlemen Thailand mengeluarkan UU pengendalian tembakau dan UU perlindungan Kesehatan Bukan Perokok.

Pelaksanaan KTR
• 2 kategori KTR. Kategori pertama yang menerapkan KTR 100% seperti : kendaraan umum, halte angkutan umum, lift, telpon umum, WC umum, apotek, klinik, restaurant, tempat ibadah, dll
• Kategori kedua, 100% KTR dan tempat-tempat yang dikecualikan, seperti di WC pribadi, kantor pribadi yang digunakan sendiri, serta tempat lain yang diatur oleh Mankes.
Kunci Keberhasilan
• Pemerintah Thailand sangat serius menerapkan kebijakan pengendalian tembakau, dengan mengembangkan “tringle that moves the mountain”
Terdiri atas 3 kekuatan
1. Power of Policy meliputi komite Nasional untuk formulasi kebijakan
2. Power of Social Participation terdiri atas LSM Thai Health Promotion Insttitute, dan ASH Thailand
3. Power of Wisdom, terdiri atas lembaga akademik untuk melakukan penelitian dan pendidikan.

Penegakan Hukum
Pengalaman berbagai Negara memperlihatakan bahwa implementasi UU KTR yang diikuti dengan penegakan hukum yang ketat, memiliki tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku bisnis cukup tinggi lebih dari 90%.
Kenyataan ini dibuktikan dibeberapa Negara, antara lain: Irlandia (97%), New York (97%), New Zealand (97%), Italia (98,2%), Massachusetts (96,3%) dan Scotlandia (95,9%)

TULISAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KATEGORI:



0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright by Mercu Buana News