Tuesday, September 21, 2010

ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (APTISI) MENOLAK BAN PT SEBAGAI SATU SATUNYA LEMBAGA PENGAKREDITASI PT DI INDONESIA

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir. Suharyadi, MS (Rektor UMB) membuat penolakan terhadap BAN PT sebagai satu satunya lembaga pengakreditasi pergururan tinggi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers dengan media, pada tanggal 13 Agustus 2010 lalu di Jakarta.

APTISI sebagai wadah organisasi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia dengan jumlah anggota lebih 3000 an perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia dengan ini menyatakan:

1. APTISI menolak BAN PT sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional bagi perguruan tinggi di Indonesia, karena dianggap sudah tidak mampu lagi menangani akreditasi program studi di seluruh Perguruan Tinggi yang jumlahnya lebih besar dari lima belas ribu perguruan tinggi swasta, sehingga tidak memungkinkan untuk menangani akreditasi secara objektif, transparan, terbuka dan komprehensif.

2. Meminta Menteri Pendidikan Nasional untuk mengizinkan adanya badan akreditasi perguruan tinggi selain BAN PT sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 60 UU Sisdiknas, PP No 19 Tahun 2005, Pasal 86 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2005 Pasal 13 ayat 1.

3. Sebelum terbentuknya badan baru akreditasi perguruan tinggi yang didirikan masyarakat, meminta Mendiknas untuk melakukan evaluasi terhadap BAN PT baik terhadap proses maupun personalia BAN PT saat ini yang menjamin bahwa pelaksanaan akreditasi nasional dilakukan sesuai dengan UU dan PP yaitu menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, dilakukan secara objektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4. APTISI mengharapkan kepada Mendiknas dalam melakukan akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT harus mengedepankan aspek pembinaan dengan melihat kondisi riil perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, personalia BAN PT seyogyanya adalah orang yang memahami dan mengerti betul permasalahan perguruan tinggi dengan kriteria minimal pernah menjadi Dekan, mempunyai wawasan yang luas terhadap perkembangan kondisi PTN dan PTS serta mempunya sikap yang bijaksana. Mengingat sangat pentingnya peran BAN PT dalam menentukan peringkat akreditasi yang akan sangat mempengaruhi perkembangan PT di Indonesia, maka sebaiknya penetapan personalia BAN PT dilakukan melalui Fit and Proper Test secara terbuka oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Mendiknas.

5. Penetapan peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi swasta yang melakukan re-akreditasi seharusnya memperhatikan hasil peringkat akreditasi BAN PT sebelumnya, kondisi nyata perguruan tinggi swasta saat ini dan upaya yang dilakukan perguruan tinggi swasta dimasa mendatang dalam menuju daya saing yang lebih baik. Dalam proses akreditasi BAN PT harus menjunjung prinsip kesejajaran atau kesetaraan antara program studi yang diakreditasi dan lembaga yang melakukan akreditasi.

6. Mengharapkan kepada Mendiknas untuk dapat melakukan koordinasi dan kesepahaman dengan menteri PAN, perindustrian, perdagangan, BUMN, dan kementrian terkait lainnya tentang persyaratan masuk calon pegawai baru, seharusnya tidak didasarkan pada peringkat akreditasi, maupun asal calon PTN atau PTS sehingga tidak terkesan diskriminatif yang bisa dikategorikan melanggar hak asasi manusia (HAM).

7. APTISI mendukung penuh segala kebijakan Mendiknas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa melalui peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakan dalam kerangka pembinaan, objektif, adil dan terbuka.

TULISAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KATEGORI:



0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright by Mercu Buana News